Setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat
selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial, setiap individu
bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing -
masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh
nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi
dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing -
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma
- norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi
norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang
berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah -
perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini
diantaranya ialah:
1.
“Kamu dilarang membunuh”.
2.
“Kamu dilarang mencuri”.
3.
“Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
4.
“Kamu harus beribadah”.
5.
“Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Kamu tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
2.
“Kamu harus berlaku jujur”.
3.
“Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
4.
“Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu
sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1.
“Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.
“Jangan makan sambil
berbicara”.
3.
“Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.
“Orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat
diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.
“Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
3.
“Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum
juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah -
kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh
anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah
- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya.
Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya
“kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,
kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan
demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan
untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Individu dalam Bahasa Latin berarti bagian terkecil yang tak dapat dibagi-bagi. Individu dalam Bahasa Prancis artinya orang seorang, kata ini selalu mengacupada manusia dan tidak pada yang bukan manusia, dalam hal ini adalah satu orangmanusia “Individere” berarti makhluk individual yang tidak dapat dibagi-bagikan.
.
Kesimpulan
Bahwa
sesungguhnya masyarakat itu berfungsi sebagai wadah pengembangan kemampuan
individu.Jadi sebenarnya masayarkat itu lebih cenderung sebagai tempat untuk
saling berinteraksi dengan sesama.Seperti halnya manusia sebagai mahkhluk
social,yaitu mahkhluk yang saling membuhkan antar sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar