eGa feBi

Kamis, 23 April 2015

Senin, 23 Maret 2015

Kamis, 08 Januari 2015

TUGAS 3 standart manajemen mutu, iso 9000, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, standart manajemen lingkungan, iso 14000


     1.   Standart manajemen mutu.
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negaraISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
Dari uraian di atas maka sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.  
       2.        Iso 9000.
Iso 9000 adalah sekumpulan standart internastional dalam bidang manajemen kualitas dan jaminan kualitas yang di kembangkan untuk membantu perusahaan dalam menyediakan dokumentasi sistem kualitas dan penerapanya guna memastikan kepadanan produk terhadap spesifikasi / kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
Sejarah Perkembangan ISO 9000 Sejak tahun 1946 federasi ISO memiliki visi untuk membuat satu standar Pemastian Mutu (Quality Assurance) yang dikemudian hari juga dikenal dengan istilah Sistem Manajemen Mutu (Quality Manajemen System).

       3.        Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuhkembangkan praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan. Banyak organisasi telah melakukan "kaji ulang" atau "audit" K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam pelaksanaan "kaji ulang" atau "audit" secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalamorganisasi.
Standar persyaratan SMK3 ini ditujukan untuk menyediakan elemen sistem manajemen K3 yang efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen lain dan membantu organisasi dalam mencapai sasaran K3 dan ekonomi. Standar persyaratan SMK3 yang memungkinkan organisasimengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan sasaran dengan mempertimbangkan persyaratan legal dan informasi risiko K3. Dasar pendekatan standar ini diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada komitmen dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari manajemen puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untukmenunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3 yang baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.

                                                 
Plan (Perencanaan)       : menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai    hasil sesuaidengan kebijakan K3  organisasi.        
Do (Pelaksanaan)           : melaksanakan proses.
Check (Pemeriksaan)    : memantau serta mengukur kegiatan proses yang terjadi   terhadap kebijakan,sasaran, peraturan perundang-undangadan persyaratan  K3 Iainnya serta melaporkahasilnya.
Act (Tindakan)                : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan

       4.        Standart manajemen lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
 Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.    Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.   Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.   Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.    Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.    Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997) 
       5.        ISO 14000
ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.        ISO 14001                               : Sistem Manajemen Lingkungan
2.        ISO 14010 – 14015                 : Audit Lingkungan
3.        ISO 14020 – 14024                 : Label Lingkungan
4.        ISO 14031                               : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.        ISO 14040 – 14044                 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.        ISO 14060                               : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.

   ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
 Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.

SUMBER

http://abby1807.blogspot.com/2013/06/makalah-pengetahuan-lingkungan-iso-14000.html


Selasa, 11 November 2014

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Kode Etik Insinyur Indonesia Dan Pelanggaranya
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD) yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, 

Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
1.      mengutamakan keluhuran budi,
2.      menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia,
3.      bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan
4.      meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. 
Saya membaca 4 prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.    
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain:
1.    mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
2.    bekerja sesuai dengan kompetensinya,
3.    hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan,
4.    menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
5.    membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
6.    memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan
7.    mengembangkan kemampuan profesional.
Apabila kita baca lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Penulis lebih dalam lagi mengupas salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya yakin ini bisa menjadi preseden positif di dalam menggiring bangsa ini menuju bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.
Tahun 2011 lalu Pemerintah mencanangkan program MP3EI dengan tujuan mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan (8) program utama meliputi sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi dan pengembangan kawasan strategis nasional. Target yang ingin diraih bukanlah main-main. Tahun 2011 PDB kita US$846 miliar dengan PDB per kapita US$3.495 dan menjadikan Indonesia peringkat ke-16 dunia, maka pada 2025 PDB Indonesia diperkirakan akan mencapai US$4.000 miliar dengan PDB per kapita US$14.250 dan berada di peringkat ke-11 dunia. Prediksi yang lebih jauh lagi pada 2045, saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, PDB ditargetkan akan mencapai US$15.000 atau berada di peringkat ke-6 dunia dengan PDB per kapita US$44.500. Untuk mengarah kesana ada beberapa hal yang bisa menjadi pendorong percepatan, yakni: (1) investasi berbagai kegiatan ekonomi di 6 koridor ekonomi: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku, semuanya senilai Rp2.226 triliun; (2) konektivitas yang sejatinya adalah pelengkapan infrastruktur senilai Rp1.786 triliun; dan (3) penyiapan SDM nasional dan penguasaan Iptek.
Insinyur dalam kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan faseproject close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita, semakin mature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu pertanyaan pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu “Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur tadi?”. Jawabannya iya, di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan jabatannya, sekali insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang teguh kode etiknya sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di negeri ini mereka harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program pemberantasan praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi. Mereka harus menjadi leader yang memberikan keteladanan tentang bagaimana Insinyur bersikap dan berperilaku sesuai dengan catur karsa sapta dharma Insinyur Indonesia.
Penulis berandai-andai, seandainya periode depan ternyata yang terpilih menjadi Presiden Indonesia adalah Insinyur maka sepantasnyalah dia terus bersikap dan berperilaku sebagai Insinyur Indonesia dengan mengimplementasikan kode etik Insinyur di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara dan teladan rakyat. Mungkinkah ini terjadi lagi setelah Ir. Soekarno dan Ing. BJ Habibie? Saya mengharapkan demikian.
Sumber :

Selasa, 14 Oktober 2014

1.   PENGERTIAN ETIKA
        Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

a.     Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.     Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.     Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

2.   Pengertian Profesi
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. 
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer dll.
3.   Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
         4.    Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
 Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
5. Etika Profesi Dibidang Teknik Mesin
 Pengertian etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, etika juga merupakan ilmu tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak. Sedangkan, profesi atau bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Sehingga pengertian etika profesi adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiaban yang diladasi dengan pendidikan keahlian tertentu salahnya dalam bidang teknik mesin. Bidang teknik mesin merupakan suatu bidang yang berorientasi dalam menyelesaikan masalah. Sehingga pada aplikasinya etika profesi bidang keteknikan ini merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban untuk menyelesaikan masalah dalam suatu pekerjaan. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
         Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sumber :

·         http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/etika-profesi-dalam-bidang-keteknikan/

Selasa, 07 Mei 2013

Geostrategi

Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.

PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
            Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai berikut.

Skema Konsepsi Ketahanan Nasional

            Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.

UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.      Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1.      Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi beberapa faktor, yaitu
a.       Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.      Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.      Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.       Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.       Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3.      Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.      Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.       Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagatra adalah aspek social (intangible) yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan perumusan unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan nasional suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan nasional suatu negara?
            Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
            Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi ketahanan regional.

2.      Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)      Aspek kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman. Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.

b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)        Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2)        Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
3)        Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4)        Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering dibuat saluran atau sungai buatan.
c.       Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1)      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati dan tambang;
2)      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3)      Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4)      Kontrol sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d.      Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.      Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama;
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk bersama, common denominator yang mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e.       Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1)      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2)      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3)      Bentuk pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4)      Suatu negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f.       Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang bercorak kekeluargaan.
g.      Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang  dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya. Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h.      Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
            Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata). Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.

PEMBELAAN NEGARA
            Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
            Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
            Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang harus dilakukan warga negara dewasa ini?

ASAS MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses interaksi  tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.      Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.



ASAS KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

SIFAT KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya, yaitu:
1.      Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas, integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2.      Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.      Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1)      Landsan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2.      Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.       Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
a.       Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.      Hak memiliki sesuatu,
c.       Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.       Hak untuk hidup,
f.       Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.      Hak memperoleh nama baik,
h.      Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
i.        Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Hak asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
a.       Hak untuk hidup,
b.      Hak berkeluarga,
c.       Hak mengembangkan diri,
d.      Hak keadilan,
e.       Hak kemerdekaan,
f.       Hak berkomunikasi,
g.      Hak keamanan,
h.      Hak kesejahtraan dan
i.        Hak perlindungan

Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi (personal Rights), missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights) missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d.      Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).

Pada abad ke XX memualai dicetuskan beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1.      The Freedom of Speech
2.      The Freedoom of Religion
3.      The Freedom of Feor
4.      The Freedom of Waut

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelazaliman (tirani)
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat berikut ini
1)      Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (Tahun 6000 sebelum masehi)
2)      Hukum Hammurabi di Babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun 2000 sebelum Masehi)
3)      Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi masusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdsarkan keadilan, cita-cita dan kebijaksanaan.
4)      Perjuangan Nabi Muhammmad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pengakuan Bangsa Indonesai Akan Hak Asasi Manusia
            Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklaraasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut.
a.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh kerena itu, bias dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bias lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama berbunyi “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat berbunyi, “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerahyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta denagan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Sila kedua pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.


c.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
            Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam  garis besarnya saja.
            Sampai pada berakhirnya era Orde Baru Tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandasakan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama Tahun 1999.
d.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tentang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
            Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
a.       Hak untuk hidup,
b.      Hak berkeluarha dan melanjutkan keturunan,
c.       Hak keadilan,
d.      Hak kemerdekaan,
e.       Hak atas kebebasan informasi,
f.       Hak Keamanan,
g.      Hak Kesejahtraan,
h.      Kewajiban,
i.        Perlindungan dan pemajuan.

HAK ASASI MANUSIA (UUD 1945) sebagai berikit:
1.      Berkewajuban menghargai hak orang lain dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang (Pasal 28)
2.      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah (Pasal 28 I)
3.      Untuk kehidupan serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28 A)
4.      Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B)
5.      Mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya memajuakan diri secara kolektif (Pasal 28 C)
6.      Pengakuan yang sama didepan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D)
7.      Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat (Pasal 28 E)
8.      Berkomunikasi memperoleh mencari, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28 F)
9.      Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman serta rasa bebas dari penyiksaan.
Hidup sejahtra lahir batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna menycapai persamaan dan keadilan.

Sumber internet :
http://rangkuman-materi-kuliah-ku.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi.html

Universitas Gunadarma

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut