Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Negara
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi menjadi pembicaraan yang sedang
aktual di akhir abad ke-20 ini. bukan hanya di kalangan akademisi dan praktisi
politik saja, tetapi pers pun ikut membangun konsep demokrasi di Indonesia.
Itulah sebabnya mengapa demokrasi menjadi kajian yang menarik baik di kampus,
seminar diskusi maupun di kantor-kantor. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya
kesadaran tentang demokrasi secara bersamaan di kalangan masyarakat, atau dapat
dikatakan bahwa telah terjadi kesadaran secara kolektif tentang demokratisasi.
Secara etimotogi demokrasi berasal dari
kata demos yang berarti rakyat dankratos atau kratein yang
berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Sukarna mengutip
pendapat Abraham Lincoln yang menegaskan bahwa Democracy
is government from the people by the people and for the people. Dengan
demikian dalam sistem demokrasi ini rakyatlah yang memegang kekuasaan sebab
pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Kartini
Kantono yang mengemukakan bahwa “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat
yang berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih
bagian dalam pemerintahan”. Demokrasi sebagai suatu gejala masyarakat yang
berhubungan erat dengan perkembangan negara, mempunyai sifat yang
berjenis-jenis. Masing-masing seperti terlihat dari sudut kemasyarakatan yang
ditinjaunya.
Kemudian Sukarna juga
mengemukakan pendapatnya dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran sebagai
berikut “Demociacy is a form government in which the will of the
governed executed (put into practice) without causing any harm to human
rights” Bila diterjemahkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi manusia. Pendapat di atas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi
dikenal adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi memberikan kebebasan sepenuhnya
kepada setiap individu untuk merealisasikan diri dan mengaktualkan setiap
gengsi dan bakatnya menjadi manusia utuh yang menyadari jati dirinya. Demokrasi
memberikan kebebasan penuh untuk berkarya dan berpartisipasi dalam bidang
sosial politik di tengah lingkungan sendiri sesuai dengan fungsi dan misi hidup
setiap orang. Oleh karena itu demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang
memungkinkan individu untuk hidup bebas dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi terkandung beberapa nilai
yang ideal. Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam
bukunya Introduction to Democratic Theory yang dikutip Miriam
Budiardjo” ... adalah nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul
dari tindak tanduk sesungguhnya dari suatu sistem demokrasi”. Sedangkan sistem
demokrasi yang dimaksud di sini adalah sistem politik yang demokratis di mana
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh setiap wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam keadaan
terjaminnya kebebasan politik (A democratic political system is one in
which public policies are made on majority basis, by representatives subject to
effectif popular control at periodic elections which are conducted on the
principle of political freedom).
Uraian di atas memperlihatkan asas-asas
demokrasi sebagai suatu sistem politik. Di samping itu demokrasi tidak hanya
merupakan suatu sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta
tata masyarakat yang karena itu juga mengandung unsur-unsur moril.
Ada beberapa definisi lain tentang
demokrasi menurut para ahli, diantaranya :
1) Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara
rakyat.
2) Sidney Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahanan di mana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4) Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk
yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi
empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak
dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang
dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai
dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah
yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Pemahaman demokrasi modern berasal dari
adanya beragam kepentingan individu. Dalam upaya mencapai
kepentingan-kepentingan tersebut, harus ada wadah bersama yang menetapkan dan
menentukan langkah-langkah mewujudkan kepentingan bersama tersebut. Wadah itu
dibentuk melalui kontrak sosial yang dipelopori oleh teori dari John
Locke dan JJ. Rosseau. Kontrak sosial dapat terwujud
melalui 2 tahap/cara, yakni:
a. Perjanjian
Masyarakat, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk masyarakat.
b. Perjanjian
Pemerintah, yaitu perjanjian antar masyarakat untuk membentuk pemerintahan.
Apabila yang berkuasa dalam suatu negara
adalah rakyat maka akan lahir negara demokrasi. Salah satu prinsip dalam
kontrak sosial adalah demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
berada di tangan rakyat walaupun sudah dibagi-bagi kekuasaannya. Dengan
demikian, demokrasi sebagai sistem pemerintahan memiliki karakteristik sebagai
berikut :
a. Pemerintah atas nama dan bertanggung jawab kepada
rakyat.
b. Pemerintah oleh, dari, dan untuk rakyat.
c. Tidak ada hak prerogatif individu, dalam
arti tidak ada individu yang memiliki hak yang lebih utama/tinggi dibandingkan
individu lainnya.
d. Pemerintahan dijalankan atas kehendak masyarakat
tanpa mengabaikan hak.
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan
pemerintah meliputi 3 komponen utama yakni penguasa, hubungan kekuasaan, dan
kuasaan (rakyat). Dalam demokrasi, hubungan kekuasaan ini tidak berlangsung
secara bebas mutlak karena kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi (UUD).
Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur hubungan kekuasaan dalam
negara. Karena bersumber dari konstitusi, maka ciri-ciri pemerintahan dengan
demokrasi konstitusional adalah :
1) Pemisahan/pembagian fungsi kekuasaan.
2) Pemisahan/pembagian lembaga.
3) Jaminan HAM.
4) Rule of law, dalam arti adanya supremasi hukum,
persamaan dalam hukum, dan kontrol sosial.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
A. Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan,
Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan
yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.Sistem Parlemen ini memiliki kelebihan dan
kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan
dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet.Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan
program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan
antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan
yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan
perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang
dikenal dengan ajaran Trias Politika.Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut ialah sebagai
berikut:
a.
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
b.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
c.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan
kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak
dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen)
sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik,
Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan
di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan
sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
a. Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
b. Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh
dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
B.Dipandang
dari Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
· Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
· Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
· Monarki
Parlemen : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
namun kekuasaan yang tertinggi berada ditangan parlemen.
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga
yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori
Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan
untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Sumber:
Penerbit, Ganeca
Rosyada,
Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan
Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono,
dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Ubaidillah,
A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar