Selasa, 19 Maret 2013


Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara


KONSEP DEMOKRASI

Demokrasi menjadi pembicaraan yang sedang aktual di akhir abad ke-20 ini. bukan hanya di kalangan akademisi dan praktisi politik saja, tetapi pers pun ikut membangun konsep demokrasi di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa demokrasi menjadi kajian yang menarik baik di kampus, seminar diskusi maupun di kantor-kantor. Hal tersebut dapat mendorong tumbuhnya kesadaran tentang demokrasi secara bersamaan di kalangan masyarakat, atau dapat dikatakan bahwa telah terjadi kesadaran secara kolektif tentang demokratisasi.
Secara etimotogi demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dankratos atau kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah ‘kekuasaan rakyat”. Sukarna mengutip pendapat Abraham Lincoln yang menegaskan bahwa Democracy is government from the people by the people and for the people. Dengan demikian dalam sistem demokrasi ini rakyatlah yang memegang kekuasaan sebab pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Kartini Kantono yang mengemukakan bahwa “Demokrasi adalah kekuasaan rakyat yang berbentuk pemerintahan dengan semua tingkatan rakyat ikut mengambil alih bagian dalam pemerintahan”. Demokrasi sebagai suatu gejala masyarakat yang berhubungan erat dengan perkembangan negara, mempunyai sifat yang berjenis-jenis. Masing-masing seperti terlihat dari sudut kemasyarakatan yang ditinjaunya.
Kemudian Sukarna juga mengemukakan pendapatnya dalam buku Demokrasi Versus Kediktatoran sebagai berikut “Demociacy is a form government in which the will of the governed executed (put into practice) without causing any harm to human rights” Bila diterjemahkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan menjalankan pemerintahannya tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Pendapat di atas menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi dikenal adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap individu untuk merealisasikan diri dan mengaktualkan setiap gengsi dan bakatnya menjadi manusia utuh yang menyadari jati dirinya. Demokrasi memberikan kebebasan penuh untuk berkarya dan berpartisipasi dalam bidang sosial politik di tengah lingkungan sendiri sesuai dengan fungsi dan misi hidup setiap orang. Oleh karena itu demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memungkinkan individu untuk hidup bebas dan bertanggung jawab.
Dalam demokrasi terkandung beberapa nilai yang ideal. Nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory yang dikutip Miriam Budiardjo” ... adalah nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul dari tindak tanduk sesungguhnya dari suatu sistem demokrasi”. Sedangkan sistem demokrasi yang dimaksud di sini adalah sistem politik yang demokratis di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh setiap wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam keadaan terjaminnya kebebasan politik (A democratic political system is one in which public policies are made on majority basis, by representatives subject to effectif popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political freedom).
Uraian di atas memperlihatkan asas-asas demokrasi sebagai suatu sistem politik. Di samping itu demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat yang karena itu juga mengandung unsur-­unsur moril.
Ada beberapa definisi lain tentang demokrasi menurut para ahli, diantaranya :
1)    Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)    Sidney Hook, berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting yang secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3)    Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahanan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4)    Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Pemahaman demokrasi modern berasal dari adanya beragam kepentingan individu. Dalam upaya mencapai kepentingan-kepentingan tersebut, harus ada wadah bersama yang menetapkan dan menentukan langkah-langkah mewujudkan kepentingan bersama tersebut. Wadah itu dibentuk melalui kontrak sosial yang dipelopori oleh teori dari John Locke dan JJ. Rosseau. Kontrak sosial dapat terwujud melalui 2 tahap/cara, yakni:
a.    Perjanjian Masyarakat, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk masyarakat.
b.    Perjanjian Pemerintah, yaitu perjanjian antar masyarakat untuk membentuk pemerintahan.
Apabila yang berkuasa dalam suatu negara adalah rakyat maka akan lahir negara demokrasi. Salah satu prinsip dalam kontrak sosial adalah demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada di tangan rakyat walaupun sudah dibagi-bagi kekuasaannya. Dengan demikian, demokrasi sebagai sistem pemerintahan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.    Pemerintah atas nama dan bertanggung jawab kepada rakyat.
b.    Pemerintah oleh, dari, dan untuk rakyat.
c.    Tidak ada hak prerogatif individu, dalam arti tidak ada individu yang memiliki hak yang lebih utama/tinggi dibandingkan individu lainnya.
d.    Pemerintahan dijalankan atas kehendak masyarakat tanpa mengabaikan hak.
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan pemerintah meliputi 3 komponen utama yakni penguasa, hubungan kekuasaan, dan kuasaan (rakyat). Dalam demokrasi, hubungan kekuasaan ini tidak berlangsung secara bebas mutlak karena kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi (UUD). Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang mengatur hubungan kekuasaan dalam negara. Karena bersumber dari konstitusi, maka ciri-ciri pemerintahan dengan demokrasi konstitusional adalah :
1)    Pemisahan/pembagian fungsi kekuasaan.
2)    Pemisahan/pembagian lembaga.
3)    Jaminan HAM.
4)    Rule of law, dalam arti adanya supremasi hukum, persamaan dalam hukum, dan kontrol sosial.


BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.    Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.    Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.Sistem Parlemen ini memiliki kelebihan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet.Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
a.                Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
b.               Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
c.                Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
  Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik,
  Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
a.    Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
b.    Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

B.Dipandang dari  Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·         Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlemen : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan yang tertinggi berada ditangan parlemen.

b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

                        Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
 a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

Sumber:
 Penerbit, Ganeca
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut