Kamis, 23 April 2015
OSI 7 LAYER DAN FUNGSI MASING-MASING LAYER
https://drive.google.com/file/d/0B72Qv-REafZ_ZGc1QlcyaFZ4OXc/view?usp=sharing
Senin, 23 Maret 2015
Kamis, 08 Januari 2015
TUGAS 3 standart manajemen mutu, iso 9000, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, standart manajemen lingkungan, iso 14000
1. Standart
manajemen mutu.
Standar manajemen adalah
struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang
kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan
lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung
standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah
Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization
for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional
yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negaraISO
didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan
komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148
negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah
ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu,
ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat
diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan
kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk
persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah
diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan
produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan
pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan
karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan
kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
Dari uraian di atas maka
sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami
standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting
terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar
manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada
pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa
akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu
bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.
2. Iso
9000.
Iso 9000 adalah
sekumpulan standart internastional dalam bidang manajemen kualitas dan jaminan kualitas
yang di kembangkan untuk membantu perusahaan dalam menyediakan dokumentasi
sistem kualitas dan penerapanya guna memastikan kepadanan produk terhadap
spesifikasi / kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang
dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standarisasi.
Sejarah Perkembangan ISO
9000 Sejak tahun 1946 federasi ISO memiliki visi untuk membuat satu standar
Pemastian Mutu (Quality Assurance) yang dikemudian hari juga dikenal dengan
istilah Sistem Manajemen Mutu (Quality Manajemen System).
3. Sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap
pencapaian dan upaya menunjukkan
kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko
K3 yang konsisten dengan
kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan
perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuhkembangkan praktek K3 yang baik, dan
meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan. Banyak organisasi telah melakukan
"kaji ulang" atau "audit" K3 untuk menilai kinerja
K3-nya, Namun dalam pelaksanaan
"kaji ulang" atau "audit" secara mandiri ini belum tentu
memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan
memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit
tersebut harus dilaksanakan dalam
suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalamorganisasi.
Standar persyaratan SMK3 ini ditujukan untuk menyediakan
elemen sistem manajemen K3 yang
efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen lain dan membantu organisasi dalam mencapai sasaran K3 dan
ekonomi. Standar persyaratan SMK3 yang
memungkinkan organisasimengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan dan sasaran dengan mempertimbangkan persyaratan legal dan informasi
risiko K3. Dasar pendekatan standar ini diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan organisasi dalam menerapkan
SMK3 bergantung pada komitmen
dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari manajemen puncak.
Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai
komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukkan kesesuaian
sistem yang ada terhadap
persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untukmenunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3
yang baik, sesuai dengan kebutuhan
sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak
yang berkepentingan bahwa SMK3 yang
sesuai telah diterapkan.
Plan (Perencanaan) : menetapkan sasaran dan proses yang
diperlukan untuk mencapai hasil sesuaidengan
kebijakan K3 organisasi.
Do (Pelaksanaan) : melaksanakan proses.
Check (Pemeriksaan) : memantau serta mengukur kegiatan proses yang
terjadi terhadap kebijakan,sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 Iainnya serta melaporkan hasilnya.
Act (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan
4. Standart
manajemen lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya
standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap
draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja
Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf
standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut
berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat, maupun pakar pengelolaan
lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan
Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.Berdasarkan
hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi
peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak
swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif
dan sukarela di Indonesia.
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator
dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut
sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas
penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk
menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan
Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik
Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan
Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
5. ISO
14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss
adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di
90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan
hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International
Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan
merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut.
Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah
tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil
organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar
sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun,
terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk
mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk
mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO
14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi
(ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO
14001
: Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010 –
14015
: Audit Lingkungan
3. ISO
14020 –
14024
: Label Lingkungan
4. ISO
14031
: Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040 –
14044
: Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO
14060
: Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari
serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang
efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi
sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama
di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas.
ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka
berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen
mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi
dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal
oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi
oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan
Akreditasi Nasional di Irlandia.
ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang
menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri.
Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar
ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi
penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun
“supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu
memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi
dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup
menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia
usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian
lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para
praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen
memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup
pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi.
SUMBER
http://abby1807.blogspot.com/2013/06/makalah-pengetahuan-lingkungan-iso-14000.html
Selasa, 11 November 2014
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESIONAL
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila
anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok
profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi
harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode
etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik
profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak
adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop
begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI :
1.Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam
berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia
cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh
organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Suatu gejala agak baru
adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode
etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut
dinilai positif.
Kode Etik Insinyur Indonesia Dan
Pelanggaranya
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung,
merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan
cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan
penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam
menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD) yang isi programnya selain berisikan
pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada
pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi
Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII
diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode
Etik Insinyur Indonesia,
Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
Catur karsa
adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara
lain:
1. mengutamakan keluhuran budi,
2.
menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia,
3.
bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya dan
4.
meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Saya membaca 4
prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi
insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja
mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi
dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.
Sapta Dharma
adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan
dari catur karsa tadi antara lain:
1. mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat,
2.
bekerja
sesuai dengan kompetensinya,
3.
hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan,
4.
menghindari
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
5.
membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
6.
memegang
teguh kehormatan dan martabat profesi dan
7.
mengembangkan
kemampuan profesional.
Apabila kita
baca lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan
seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk
memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap
mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik
Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Penulis lebih
dalam lagi mengupas salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian
dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan
praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta
atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan
prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk
mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini
memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan
praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang
berlaku, on how the engineers should act. Insinyur
dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi
atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk
korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia
berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam
ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh
Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita
Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan
oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas
praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk
lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia
tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan
kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita
bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan
dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang
hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur
bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya
yakin ini bisa menjadi preseden positif di dalam menggiring bangsa ini menuju
bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.
Tahun 2011 lalu Pemerintah mencanangkan program MP3EI
dengan tujuan mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui
pengembangan delapan (8) program utama meliputi sektor industri
manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi,
energi dan pengembangan kawasan strategis nasional. Target yang ingin
diraih bukanlah main-main. Tahun 2011 PDB kita US$846 miliar
dengan PDB per kapita US$3.495 dan menjadikan Indonesia peringkat
ke-16 dunia, maka pada 2025 PDB Indonesia diperkirakan akan mencapai US$4.000
miliar dengan PDB per kapita US$14.250 dan berada di peringkat ke-11 dunia.
Prediksi yang lebih jauh lagi pada 2045, saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia,
PDB ditargetkan akan mencapai US$15.000 atau berada di peringkat ke-6 dunia
dengan PDB per kapita US$44.500. Untuk mengarah kesana ada beberapa hal yang
bisa menjadi pendorong percepatan, yakni: (1) investasi berbagai kegiatan
ekonomi di 6 koridor ekonomi: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa
Tenggara dan Papua-Kepulauan Maluku, semuanya senilai Rp2.226 triliun; (2) konektivitas
yang sejatinya adalah pelengkapan infrastruktur senilai Rp1.786 triliun; dan
(3) penyiapan SDM nasional dan penguasaan Iptek.
Insinyur dalam
kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi
keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase
inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan faseproject close-out dan ini
tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang
mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi
dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur
Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan
waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian
dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari
proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas
Insinyur-insinyur kita, semakin mature mereka (from technical and attitudes stand
point) maka semakin bagus pula product deliverables proyek-proyek
yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi
PII di dalam mendidik dan membina Insinyur-insinyur pembangunan yang
juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu
pertanyaan pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu
“Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu
lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun
sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah
mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur tadi?”. Jawabannya iya,
di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan jabatannya, sekali
insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang teguh kode etiknya
sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di negeri ini mereka
harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program pemberantasan
praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi. Mereka harus
menjadi leader yang memberikan keteladanan
tentang bagaimana Insinyur bersikap dan berperilaku sesuai dengan catur
karsa sapta dharma Insinyur Indonesia.
Penulis berandai-andai, seandainya periode
depan ternyata yang terpilih menjadi Presiden Indonesia adalah Insinyur maka
sepantasnyalah dia terus bersikap dan berperilaku sebagai Insinyur Indonesia
dengan mengimplementasikan kode etik Insinyur di dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara dan teladan rakyat. Mungkinkah ini
terjadi lagi setelah Ir. Soekarno dan Ing. BJ Habibie? Saya mengharapkan
demikian.
Sumber :
Selasa, 14 Oktober 2014
1.
PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
a.
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
: etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya
sangat mempengaruhi kehidupan manusia.Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika pada akhirnya membantu kitauntuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
2.
Pengertian Profesi
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan
desainer dll.
3.
Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi
adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar
atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika Profesi
adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
Etika profesi
adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari
klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang
membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika Profesi adalah konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
4. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati piawai ideal.Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu
meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3.Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam
profesion Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan
profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu
memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
5.
Etika Profesi Dibidang Teknik Mesin
Pengertian etika ialah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk, etika juga merupakan ilmu tentang hak dan kewajiban
moral atau akhlak. Sedangkan, profesi atau bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian tertentu. Sehingga pengertian etika profesi adalah suatu
ilmu mengenai hak dan kewajiaban yang diladasi dengan pendidikan keahlian tertentu
salahnya dalam bidang teknik mesin. Bidang teknik mesin merupakan suatu bidang
yang berorientasi dalam menyelesaikan masalah. Sehingga pada aplikasinya etika
profesi bidang keteknikan ini merupakan suatu ilmu tentang hak dan kewajiban
untuk menyelesaikan masalah dalam suatu pekerjaan. Dasar ini merupakan hal yang
diperlukan dalam bidang keteknikan. Sehingga tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain dengan bidang
tersebut. Profesionalisme sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya
loyalitas. Sehingga, etika profesilah yang sangat penting. Bidang keteknikan
tergabung atas berbagai bidang, dimana dalam bidang pekerjaan disini akan ada
banyak orang yang tergabung, tidak menutup kemungkinan terdapat teman, saudara
ataupun orang yang dicinta. Sehingga ketika hendak mengambil keputusan tidak
terjadi penyimpangan, oleh sebab itu etika disini sangat dibutuhkan, sehingga
tidak terjadi ketidakadilan. Salah tetap salah dan benar tetap benar.
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan,
sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan
kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan
merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sumber :
·
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/etika-profesi-dalam-bidang-keteknikan/
Selasa, 07 Mei 2013
Geostrategi
Geostrategi adalah
suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai
geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan
Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu
pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik
langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan,
Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan
sebagai berikut.
Skema
Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional
Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan
militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin
dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR
KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang
mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa
aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional
suatu Negara.
1. Unsur
kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi
beberapa faktor, yaitu
a.
Faktor tetap (stable factors) terdiri
atas geografi dan sumber daya alam;
b.
Faktor berubah (dynamic factors)
terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal
nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2. Unsur
kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua
faktor, yaitu
a.
Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.
Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan
kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur
kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah,
sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4. Unsur
kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.
Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.
Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral
nasional;
c.
Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5. Unsur
kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak
geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat
pemerintahan.
6. Unsur
kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi
antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi
nasional, dan kemauan nasional.
7. Unsur
kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia
diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang
gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas.
Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang
terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah (tangible)
yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagatra adalah aspek social (intangible)
yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Bila dibandingkan perumusan
unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat
dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara
dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi
apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan
nasional suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan
nasional suatu negara?
Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang
bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau
geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan
seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan
bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan
atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang
mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan
nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya
tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi
ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra
yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi
ketahanan regional.
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.
Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan
kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang
berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)
Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
2)
Aspek kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan
dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk
adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan
pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman.
Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa
sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional
mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.
b.
Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan
kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)
Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara
kontinental;
2)
Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan
wilayah yang sempit (kecil);
3)
Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4)
Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah
negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi,
kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali
tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu
kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering
dibuat saluran atau sungai buatan.
c.
Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur
sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1)
Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam
hewani, nabati dan tambang;
2)
Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3)
Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan
hidup;
4)
Kontrol sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan
kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional
dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam
seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin.
Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam
yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber
daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan
kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d.
Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan,
ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam
bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan
itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma)
atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup
mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh
masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk
melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu
bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.
Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan,
artinya nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang
hendak dituju secara bersama;
2.
Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat
yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama
dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan
bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional
negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi
nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk
bersama, common denominator yang
mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan
segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e.
Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara
amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau
dari beberapa aspek, seperti
1) Sistem
politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2) Sistem
pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3) Bentuk
pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4) Suatu
negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik
penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan
aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias
mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan
bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik.
Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan
pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah
berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan,
berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem
politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD
1945).
f.
Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu
negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era
global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan
distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu
saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh,
Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem
ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi
secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal
dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem
ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang
bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang
bercorak kekeluargaan.
g.
Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga
menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa
yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang
heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa
Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang
relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional
menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya.
Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno,
2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari
komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua
dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal,
Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula
melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan
bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan
etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang
saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h.
Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan
Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara
merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain.
Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara
(militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya
dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga
negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang
berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh
negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa,
kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini
menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan
menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai
dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi,
(2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7)
sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan
alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling
hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata).
Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan
dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut
mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional
kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan
di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional
Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya,
melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik
kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.
PEMBELAAN
NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah
bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang
harus dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS MAWAS
KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai
dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap
mawas kedalam maupun ke luar.
a.
Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan
Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.
Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional
untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.
Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling
menguntungkan.
ASAS
KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini
mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
SIFAT
KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat
yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya,
yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas,
integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap.
Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi
kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan
Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional
Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang
dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi
dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
HAK ASASI
MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak
asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada
menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan
“sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan
sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai
adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi
kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri
bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai
berikut.
1)
Landsan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah
sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras, agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua
manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena
itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula
dari Barat yang dikenal dengan right of
man untuk menggantikan natural right.
Karena istilah right of man tidak
mencakup right of women maka oleh
Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human
right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak
alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli
sebelum bernegara (state of nature)
memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak
untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar
itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati,
dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human
Rights 1948, meliputi
a.
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.
Hak memiliki sesuatu,
c.
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.
Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.
Hak untuk hidup,
f.
Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.
Hak memperoleh nama baik,
h.
Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
i.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Hak asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi:
a.
Hak untuk hidup,
b.
Hak berkeluarga,
c.
Hak mengembangkan diri,
d.
Hak keadilan,
e.
Hak kemerdekaan,
f.
Hak berkomunikasi,
g.
Hak keamanan,
h.
Hak kesejahtraan dan
i.
Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi beberapa
bidang, sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal Rights),
missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (political Rights),
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak
berserikat, hak berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak
mendapatkan hidup layak.
d. Hak
asasi social dan kebudayaan (Social and
Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan
santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan
(Proceural Rights).
Pada abad ke XX memualai dicetuskan
beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal
The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1. The Freedom of Speech
2. The Freedoom of Religion
3. The Freedom of Feor
4. The Freedom of Waut
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah
Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi
manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri
dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,
penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelazaliman (tirani)
Perkembangan pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat
kita lihat berikut ini
1) Perjuangan
Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (Tahun 6000 sebelum
masehi)
2) Hukum
Hammurabi di Babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun
2000 sebelum Masehi)
3) Socrates
(469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi masusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintah yang tidak berdsarkan keadilan, cita-cita dan kebijaksanaan.
4) Perjuangan
Nabi Muhammmad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari
penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).
HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Pengakuan
Bangsa Indonesai Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945
yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklaraasi Universal PBB
yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah
sebagai berikut.
a.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh kerena itu, bias dikatakan bahwa
negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bias lepas dari Hak Asasi
Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama berbunyi “…Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini,
bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea empat berbunyi, “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerahyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
denagan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila kedua pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan
idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun
rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan
secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
Sampai pada berakhirnya era Orde Baru Tahun 1998, pengakuan akan hak asasi
manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap
berlandasakan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan
kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam
Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama Tahun 1999.
d.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia tentang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting
kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
a.
Hak untuk hidup,
b. Hak
berkeluarha dan melanjutkan keturunan,
c.
Hak keadilan,
d. Hak
kemerdekaan,
e.
Hak atas kebebasan informasi,
f.
Hak Keamanan,
g. Hak
Kesejahtraan,
h. Kewajiban,
i.
Perlindungan dan pemajuan.
HAK ASASI
MANUSIA (UUD 1945) sebagai berikit:
1. Berkewajuban
menghargai hak orang lain dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang (Pasal 28)
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama
Pemerintah (Pasal 28 I)
3. Untuk
kehidupan serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28 A)
4. Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B)
5. Mengembangkan
diri, mendapatkan pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
memajuakan diri secara kolektif (Pasal 28 C)
6. Pengakuan
yang sama didepan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D)
7. Kebebasan
memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat (Pasal 28 E)
8. Berkomunikasi
memperoleh mencari, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
(Pasal 28 F)
9. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman serta rasa
bebas dari penyiksaan.
Hidup
sejahtra lahir batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna menycapai
persamaan dan keadilan.
Sumber
internet :
http://rangkuman-materi-kuliah-ku.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi.html
Langganan:
Postingan (Atom)