1. Standart
manajemen mutu.
Standar manajemen adalah
struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang
kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan
lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung
standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah
Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization
for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional
yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negaraISO
didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan
komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148
negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah
ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu,
ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat
diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan
kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk
persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah
diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan
produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan
pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan
karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan
kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
Dari uraian di atas maka
sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami
standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting
terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar
manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada
pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa
akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu
bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.
2. Iso
9000.
Iso 9000 adalah
sekumpulan standart internastional dalam bidang manajemen kualitas dan jaminan kualitas
yang di kembangkan untuk membantu perusahaan dalam menyediakan dokumentasi
sistem kualitas dan penerapanya guna memastikan kepadanan produk terhadap
spesifikasi / kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang
dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standarisasi.
Sejarah Perkembangan ISO
9000 Sejak tahun 1946 federasi ISO memiliki visi untuk membuat satu standar
Pemastian Mutu (Quality Assurance) yang dikemudian hari juga dikenal dengan
istilah Sistem Manajemen Mutu (Quality Manajemen System).
3. Sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap
pencapaian dan upaya menunjukkan
kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko
K3 yang konsisten dengan
kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan
perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuhkembangkan praktek K3 yang baik, dan
meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan. Banyak organisasi telah melakukan
"kaji ulang" atau "audit" K3 untuk menilai kinerja
K3-nya, Namun dalam pelaksanaan
"kaji ulang" atau "audit" secara mandiri ini belum tentu
memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan
memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit
tersebut harus dilaksanakan dalam
suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalamorganisasi.
Standar persyaratan SMK3 ini ditujukan untuk menyediakan
elemen sistem manajemen K3 yang
efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen lain dan membantu organisasi dalam mencapai sasaran K3 dan
ekonomi. Standar persyaratan SMK3 yang
memungkinkan organisasimengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan dan sasaran dengan mempertimbangkan persyaratan legal dan informasi
risiko K3. Dasar pendekatan standar ini diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan organisasi dalam menerapkan
SMK3 bergantung pada komitmen
dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari manajemen puncak.
Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai
komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukkan kesesuaian
sistem yang ada terhadap
persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untukmenunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3
yang baik, sesuai dengan kebutuhan
sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak
yang berkepentingan bahwa SMK3 yang
sesuai telah diterapkan.
Plan (Perencanaan) : menetapkan sasaran dan proses yang
diperlukan untuk mencapai hasil sesuaidengan
kebijakan K3 organisasi.
Do (Pelaksanaan) : melaksanakan proses.
Check (Pemeriksaan) : memantau serta mengukur kegiatan proses yang
terjadi terhadap kebijakan,sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 Iainnya serta melaporkan hasilnya.
Act (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan
4. Standart
manajemen lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya
standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap
draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja
Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf
standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut
berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat, maupun pakar pengelolaan
lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan
Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.Berdasarkan
hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi
peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak
swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif
dan sukarela di Indonesia.
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator
dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut
sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas
penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk
menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan
Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2. Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik
Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan
Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
5. ISO
14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss
adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di
90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan
hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International
Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan
merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut.
Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah
tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil
organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar
sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun,
terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk
mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk
mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO
14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi
(ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO
14001
: Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010 –
14015
: Audit Lingkungan
3. ISO
14020 –
14024
: Label Lingkungan
4. ISO
14031
: Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040 –
14044
: Assessment/Analisa Berkelanjutan
6. ISO
14060
: Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari
serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang
efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi
sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama
di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas.
ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka
berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen
mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi
dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal
oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi
oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan
Akreditasi Nasional di Irlandia.
ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang
menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri.
Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar
ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi
penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun
“supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu
memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi
dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup
menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia
usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian
lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para
praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen
memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup
pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi.
SUMBER
http://abby1807.blogspot.com/2013/06/makalah-pengetahuan-lingkungan-iso-14000.html