Geostrategi adalah
suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai
geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan
Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu
pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik
langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan,
Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan
sebagai berikut.
Skema
Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional
Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan
militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin
dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR
KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang
mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa
aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional
suatu Negara.
1. Unsur
kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi
beberapa faktor, yaitu
a.
Faktor tetap (stable factors) terdiri
atas geografi dan sumber daya alam;
b.
Faktor berubah (dynamic factors)
terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal
nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2. Unsur
kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua
faktor, yaitu
a.
Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.
Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan
kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur
kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah,
sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4. Unsur
kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.
Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.
Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral
nasional;
c.
Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5. Unsur
kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak
geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat
pemerintahan.
6. Unsur
kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi
antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi
nasional, dan kemauan nasional.
7. Unsur
kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia
diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang
gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas.
Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang
terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah (tangible)
yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagatra adalah aspek social (intangible)
yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Bila dibandingkan perumusan
unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat
dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara
dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi
apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan
nasional suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan
nasional suatu negara?
Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang
bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau
geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan
seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan
bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan
atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang
mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan
nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya
tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi
ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra
yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi
ketahanan regional.
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.
Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan
kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang
berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)
Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
2)
Aspek kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan
dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk
adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan
pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman.
Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa
sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional
mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.
b.
Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan
kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)
Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara
kontinental;
2)
Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan
wilayah yang sempit (kecil);
3)
Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4)
Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah
negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi,
kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali
tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu
kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering
dibuat saluran atau sungai buatan.
c.
Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur
sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1)
Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam
hewani, nabati dan tambang;
2)
Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3)
Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan
hidup;
4)
Kontrol sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan
kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional
dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam
seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin.
Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam
yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber
daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan
kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d.
Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan,
ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam
bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan
itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma)
atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup
mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh
masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk
melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu
bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.
Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan,
artinya nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang
hendak dituju secara bersama;
2.
Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat
yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama
dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan
bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional
negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi
nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk
bersama, common denominator yang
mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan
segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e.
Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara
amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau
dari beberapa aspek, seperti
1) Sistem
politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2) Sistem
pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3) Bentuk
pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4) Suatu
negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik
penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan
aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias
mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan
bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik.
Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan
pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah
berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan,
berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem
politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD
1945).
f.
Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu
negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era
global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan
distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu
saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh,
Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem
ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi
secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal
dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem
ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang
bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang
bercorak kekeluargaan.
g.
Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga
menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa
yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang
heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa
Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang
relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional
menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya.
Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno,
2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari
komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua
dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal,
Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula
melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan
bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan
etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang
saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h.
Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan
Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara
merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain.
Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara
(militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya
dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga
negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang
berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh
negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa,
kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini
menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan
menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai
dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi,
(2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7)
sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan
alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling
hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata).
Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan
dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut
mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional
kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan
di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional
Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya,
melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik
kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.
PEMBELAAN
NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah
bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang
harus dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS MAWAS
KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai
dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap
mawas kedalam maupun ke luar.
a.
Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan
Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.
Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional
untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.
Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling
menguntungkan.
ASAS
KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini
mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
SIFAT
KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat
yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya,
yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas,
integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap.
Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi
kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan
Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat
kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional
Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang
dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi
dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
HAK ASASI
MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak
asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada
menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan
“sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan
sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai
adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi
kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri
bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai
berikut.
1)
Landsan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah
sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras, agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua
manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena
itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula
dari Barat yang dikenal dengan right of
man untuk menggantikan natural right.
Karena istilah right of man tidak
mencakup right of women maka oleh
Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human
right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak
alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli
sebelum bernegara (state of nature)
memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak
untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar
itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati,
dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human
Rights 1948, meliputi
a.
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.
Hak memiliki sesuatu,
c.
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.
Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.
Hak untuk hidup,
f.
Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.
Hak memperoleh nama baik,
h.
Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
i.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Hak asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi:
a.
Hak untuk hidup,
b.
Hak berkeluarga,
c.
Hak mengembangkan diri,
d.
Hak keadilan,
e.
Hak kemerdekaan,
f.
Hak berkomunikasi,
g.
Hak keamanan,
h.
Hak kesejahtraan dan
i.
Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi beberapa
bidang, sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal Rights),
missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (political Rights),
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak
berserikat, hak berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak
mendapatkan hidup layak.
d. Hak
asasi social dan kebudayaan (Social and
Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan
santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan
(Proceural Rights).
Pada abad ke XX memualai dicetuskan
beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal
The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1. The Freedom of Speech
2. The Freedoom of Religion
3. The Freedom of Feor
4. The Freedom of Waut
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah
Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi
manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri
dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,
penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelazaliman (tirani)
Perkembangan pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat
kita lihat berikut ini
1) Perjuangan
Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (Tahun 6000 sebelum
masehi)
2) Hukum
Hammurabi di Babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun
2000 sebelum Masehi)
3) Socrates
(469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi masusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintah yang tidak berdsarkan keadilan, cita-cita dan kebijaksanaan.
4) Perjuangan
Nabi Muhammmad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari
penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).
HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Pengakuan
Bangsa Indonesai Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945
yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklaraasi Universal PBB
yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam
Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah
sebagai berikut.
a.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh kerena itu, bias dikatakan bahwa
negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bias lepas dari Hak Asasi
Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama berbunyi “…Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini,
bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea empat berbunyi, “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerahyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
denagan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila kedua pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan
idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun
rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan
secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
Sampai pada berakhirnya era Orde Baru Tahun 1998, pengakuan akan hak asasi
manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap
berlandasakan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan
kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam
Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama Tahun 1999.
d.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia tentang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting
kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
a.
Hak untuk hidup,
b. Hak
berkeluarha dan melanjutkan keturunan,
c.
Hak keadilan,
d. Hak
kemerdekaan,
e.
Hak atas kebebasan informasi,
f.
Hak Keamanan,
g. Hak
Kesejahtraan,
h. Kewajiban,
i.
Perlindungan dan pemajuan.
HAK ASASI
MANUSIA (UUD 1945) sebagai berikit:
1. Berkewajuban
menghargai hak orang lain dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang (Pasal 28)
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama
Pemerintah (Pasal 28 I)
3. Untuk
kehidupan serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28 A)
4. Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B)
5. Mengembangkan
diri, mendapatkan pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
memajuakan diri secara kolektif (Pasal 28 C)
6. Pengakuan
yang sama didepan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D)
7. Kebebasan
memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat (Pasal 28 E)
8. Berkomunikasi
memperoleh mencari, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
(Pasal 28 F)
9. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman serta rasa
bebas dari penyiksaan.
Hidup
sejahtra lahir batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna menycapai
persamaan dan keadilan.
Sumber
internet :
http://rangkuman-materi-kuliah-ku.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi.html